Jumat, 09 Maret 2012

ABDUL KADIR RADEN TEMENGGUNG SETIA PAHLAWAN




          Lahir      :  Sintang, Kalimantan Barat, 1771
          Wafat      :  Melawi, Kalimantan Barat, 1875
          Makam   :  Melawi, Kalimantan Barat






               Abdul Kadir Raden Tumenggung Setia Pahlawan adalah pejuang yang gagah berani. Semangatnya yang tinggi dan pantang menyerah, membawanya ke kematian yang tragis. Namun, namanya tetap dikenang dan jasa-jasanya menjadi teladan bagi bangsa dan negara.



              Sebagai kepala pemerintah Melawi di wilayah Kerajaan Sinteng, Kalimantan Barat, Abdul Kadir memiliki dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Pada tahun 1845,debgab gelar Raden Tumenggung, ia maupun menyejahterakan rakyat Melawi dan menyatukan dua suku yang bertikai, yaitu Suku Dayak dan Suku Melayu.

              Cita-cita Abdul Kadir adalah membangkitkan kesadaran dan rasa nasionalisme rakyatnya unntuk melawan penjajah Belanda. "Selama masih berada dibawah telapak kaki penjajah, tidak akan pernah bahagia dan hidup makmur," ungkapnya. Hal ini tercermin dari usahanya selama hampir tujuh tahun dalam mempersatukan dua suku bangsa dengan tujuan menghimpun kekuatan.

             Kegiatan Abdul Kadir tercium Belanga sehingga Belanda mencari cara untuk membendungnya. Pada tahun 1866, Belanda menemukan siasat untuk membujuknya, yaitu dengan memberi uang dan gelar Setia Pahlawan kepada Abdul Kadir. Namun, ternyata siasat tersebut sis-sia. Abdul Kadir menolak mentah-mentah. Belanda sngat tersinggung dan marah sehingga pada tahun 1868, wilayah Melawi diserang pasukan Belanda. Pertempuran pun terjadi dengan sangat tidak seimbang. Dalam waktu singkat, Belanda berhasil menagkap dan memenjarakan Abdul Kadir di benteng Belanda di Nanga Pinoh. Selama dalam kurungan, ia mendapat perlakuan buruk dan siksaan yang kejam. Usianya yang telah mencapai 104 tahun membuat Abdul Kadir tidak bisa bertahan. Akhirnya ia meninggal pada tanggal 12 Sa'ban tahun 1296 Hijriah.

            Atas jasa-jasanya, pemerintah menganugerahkan gelar pahlwan perjuangan kemerdekaan Indonesia berdasarkan SK Presiden No.114/TK/Th. 1999.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar